No.1197, 2015 KEMENKES. Alat Kesehatan. Pengujian. Pencabutan. Kalibrasi. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan,
PERATURANPEDIA.ID - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai, perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi;
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. 2. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. 3.
Sistematika Penyajian : 1.Latar belakang Pengujian dan Kalibrasi Alkes 2.Risiko Alkes tidak laik pakai 3.Kriteria Pengujian dan Kalibrasi Alkes 4.Tahapan Pekerjaan Pengujian dan Kalibrasi Alkes 5.Jaminan Mutu Alat Kesehatan Pusat Pengamanan Fasilitas Kesehatan di Indonesia | BPFK Jakarta- Trusted Partner for Quality & Safety
Sebagaimana ditetapkan pada Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun. Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria :
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan. sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai, perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan.
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan
Label untuk Alat Kesehatan yang diuji dan/atau dikalibrasi instalasi/unit di rumah sakit dapat diterbitkan oleh instalasi/unit di rumah sakit yang melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi. Sertifikat dan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor Sertifikat dan Label.
(1) Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan institusi pengujian Alat Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan dan mampu melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan di atas kemampuan pelayanannya, dapat meningkatkan kelasnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan T.E.U. Indonesia, Kementerian Kesehatan Nomor 54 Bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Bentuk Singkat Permenkes Tahun 2015 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 24 Juli 2015 Tanggal Pengundangan 13 Agustus 2015 Tanggal Berlaku 13 Agustus 2015 Sumber
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
ddVF. jk3116bnu9.pages.dev/8jk3116bnu9.pages.dev/575jk3116bnu9.pages.dev/577jk3116bnu9.pages.dev/281jk3116bnu9.pages.dev/818jk3116bnu9.pages.dev/365jk3116bnu9.pages.dev/128jk3116bnu9.pages.dev/145
permenkes tentang kalibrasi alat kesehatan